LADUNI.ID, Belut ialah hewn yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi. Pelarangan di atas bukan ke arah hukum haram namun makruh.
LADUNI.ID, Hewan yang tidak ada dalil yang mengharamkan dan menghalalkan dan dipandang baik oleh orang arab maka hukumnya halal, sedang bekicot haram karena dianggap menjijikkan oleh orang arab.
LADUNI.ID, Hukumnya makan sembarangan tanpa ngecek kandungan (komposisi) makanan tersebut yang dimungkinkan (makanan sekarang) mengandung LECHITIN BABI karena konon katanya ORIGIN LECHITIN ADALAH DARI BABI kecuali yang jelas menyebutkan SOY LECHITIN atau LECHITIN NABATI.
LADUNI.ID, Mengkonsumsi dan menjual hukumnya boleh dan sah bila sudah ada lisensi halal dari MUI atau lembaga kredibel atau sudah yakin halalnya.
LADUNI.ID, Mayoritas Ulama (Hanafiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah) menilai hewan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik hewan tersebut piaraan seperti anjing.
LADUNI.ID, Tidak boleh memakan ikan asin yang tidak dikeluarkan isi perutnya baik ikan itu kecil atau pun besar
LADUNI.ID, Seandainya anda punya madu yang terkena najis, kemudian anda ingin mensucikannya, maka salah satu jalannya adalah dengan diminumkan pada lebah, karena dia bisa memprosesnya.
LADUNI.ID, Biawak yang ada di Indonesia itu bukanlah dhob seperti yang ada di Arab, karenanya Biawak dihukumi HARAM sedang DHOBB HALAL.
LADUNI.ID, Bagi suami longgar secara ekonomi (muusir) yang wajib baginya adalah memenuhi kebutuhan makanan yang menjadi kebiasaan istri, wajib juga member lauk pauk, pakaian, dan apapun yang sudah menjadi kebiasaan istri.
LADUNI.ID, Apa hukumnya memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan, padahal kita tidak tahu apakah itu halal atau haram ?