"Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan." (QS. al-A’raf: 31).
Orang Muslim melihat makanan dan minuman itu sebagai sarana, dan bukan tujuan. Ia makan dan minum untuk menjaga kesehatan badannya karena dengan badan yang sehat, ia bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dengan maksimal.
Saat makan, mengunyah menjadi hal yang penting. Memang banyak orang yang kurang memperhatikan hal ini. Sebenarnya mengunyah dengan baik sangat membantu pencernaan.
Pernyataan tersebut berisi larangan menambahkan kata Ar-Rahman dan Ar-Rahim dalam bacaan Bismillah sebelum makan yang dianggap bid’ah oleh sebagian orang.
Sebagai umat Muslim, segala sesuatu yang kita lakukan selalu memiliki tuntunan dalam mengerjakannya, baik itu melalui sunnah nabi ataupun perintah langsung yang Allah sampaikan. Seluruh kegiatan yang kita lakukan memiliki tuntunan, agar apa yang kita kerjakan mendapat suatu keberkahan dari Allah SWT, termasuk dalam hal makan dan minum.
Sudah tidak terasa dua tahun berlalu sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, sudah banyak upaya yang telah dilakukan seluruh untuk menekan penularan virus. Mulai melalui kebijakan pemerintah, ikhtiar melalui kesehatan medis, dan tidak lupa senantiasa berdoa kepada Allah untuk menyelesaikan pandemi ini
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin terdapat sebuah keterangan bahwasanya Aruzz (beras) konon diciptakan dari Nur Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, dianjurkan bersholawat saat mengonsumsinya. Pendapat tersebut dinisbatkan kepada Imam Buwaithy dan mendapat Taqrir dari حف.
Di bulan Ramadhan ada amalan sunnah yang bisa dijalani yaitu makan sahur. Dan amalan ini memiliki keutamaan karena dikatakan penuh berkah. Makan sahur itulah amalan sunnah yang penuh berkah.
Jika Anda merasa susah mendirikan sholat, terutama yang lima waktu, Anda merasa seperti membawa beban yang amat berat, maka perlu memikirkan kembali apa yang dimakan.
LADUNI.ID, Para pengikut as-Syafi'i "Dimakruhkan bagi orang junub tidak hingga ia wudhu dan disunahkan bila hendak makan atau minum atau menggauli istri yang ia gauli pertama atau lainnya menjalankan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat