Ada sebuah usaha Kue terkenal dan melayani pesanan berbagai macam jenis kue. Pemiliknya ialah seorang Muslim. Yang jadi pertanyaan : Apakah haram hukumnya jika sang perusahaan kue tersebut melayani pesanan kue Natal ?
Hibah adalah suatu pemberian semasa hidup seseorang, baik kepada ahli waris maupun kepada orang lain.
Hukumnya Barang pinjaman di pinjamankan lagi, Atas jawabannya trima kasih.
Bagaimana hukum nya meminta kembali barang yang telah diberikan? Yang terkadang barang nya telah habis, rusak atao hilang.
Untuk kelancaran KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar) pada sebuah lembaga pendidikan pesantren, Pihak lembaga menyediakan berbagai macam fasilitas seperti computer, printer dll. Ahmad merupakan salah satu santri di lembaga tersebut , di samping mesantren Ahmad juga kuliah di salah satu sekolah tinggi swasta, juga mengajar di lembaga lain ( pesantren lain ).
Sebagai sales / pedagang maka saya harus melayani setiap pembeli tanpa membeda-bedakan status sosial termasuk pekerjaan termasuk di antaranya pembeli dari PSK (Pekerja Sex Komersial) yang mana keuangan yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan kita dapat dipastikan 100% dari pekerjaannya melayani lelaki hidung belang.
Apabila sepasang (suami istri ), seorang suami mengurus panti asuhan anak yatim piatu dan mengelola uang nya dari para dermawan, apabila si suami tidak bekerja hanya mengurus panti. Pertanyaan : Boleh kan si suami ini mengambil dan memakai uang panti untuk menafkahi istri n anaknya ?
Bagaimana hukumnya kita bekerja pada orang non muslim dan setiap mereka ibadah kita ikut ke tempat ibadah mereka ( tapi hanya sebatas mengantar ), contohnya para TKI yang mengantar dan menunnggui majikannya di dalam gereja ?
Jika ada rumah yang menjadi sengketa. Maka yang berhak atas rumah tersebut adalah siapa yang menempati rumahnya dengan catatan ia mau bersumpah bahwa yang ia tempati adalah haknya.
Jika si wakil tidak sanggup mengerjakannya atau ada uzdur syar'i hukumnya boleh wakil mewakilkan lagi kepada orang lain dan harus meminta izin kepada muwakkil. Wakalah dengan upah itu boleh tapi hukumnya seperti ijaroh.