Sebagai sales / pedagang maka saya harus melayani setiap pembeli tanpa membeda-bedakan status sosial termasuk pekerjaan termasuk di antaranya pembeli dari PSK (Pekerja Sex Komersial) yang mana keuangan yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan kita dapat dipastikan 100% dari pekerjaannya melayani lelaki hidung belang.
Apabila sepasang (suami istri ), seorang suami mengurus panti asuhan anak yatim piatu dan mengelola uang nya dari para dermawan, apabila si suami tidak bekerja hanya mengurus panti. Pertanyaan : Boleh kan si suami ini mengambil dan memakai uang panti untuk menafkahi istri n anaknya ?
Bagaimana hukumnya kita bekerja pada orang non muslim dan setiap mereka ibadah kita ikut ke tempat ibadah mereka ( tapi hanya sebatas mengantar ), contohnya para TKI yang mengantar dan menunnggui majikannya di dalam gereja ?
Jika ada rumah yang menjadi sengketa. Maka yang berhak atas rumah tersebut adalah siapa yang menempati rumahnya dengan catatan ia mau bersumpah bahwa yang ia tempati adalah haknya.
Jika si wakil tidak sanggup mengerjakannya atau ada uzdur syar'i hukumnya boleh wakil mewakilkan lagi kepada orang lain dan harus meminta izin kepada muwakkil. Wakalah dengan upah itu boleh tapi hukumnya seperti ijaroh.
Ustadz dan ustadzah, saya mau tanya : bagaimana hukumnya pembantu makan makanan majikan tanpa ijin karena lapar apa sama degan mencuri ? Mohon penjelasannya! Terima kasih.
Bagaimana hukumnya jika seseorang yang berlainan agama meminjam uang kita lalu dia mengembalikanya uang itu hasil dari uang haram, misalkan togel atau hasil dari mencuri, padahal uang yang kita pinjamkan tadi kita cari dengan jalan halal. Mohon pencerahannya.
Hukum orang tua tidak menyamaratakan dalam pemberian kepada anaknya menurut madzhab syafii? pendapatnya siapa? bagaimana istinbat hukumnya?
Pemerintah hanya wajib mengganti dengan harga standar bila penggusuran tersebut adalah untuk kepentingan umum (orang islam)
Melakukan aqad mu'amalah fasidah hukumnya haram bagi yang mengetahui bahwa hal itu dilarang oleh agama, atau bagi yang tidak mengetahui, sebab mengabaikan kewajiban belajar ilmu agama tanpa alasan yang prinsip.