Ustadz dan ustadzah, saya mau tanya : bagaimana hukumnya pembantu makan makanan majikan tanpa ijin karena lapar apa sama degan mencuri ? Mohon penjelasannya! Terima kasih.
Bagaimana hukumnya jika seseorang yang berlainan agama meminjam uang kita lalu dia mengembalikanya uang itu hasil dari uang haram, misalkan togel atau hasil dari mencuri, padahal uang yang kita pinjamkan tadi kita cari dengan jalan halal. Mohon pencerahannya.
Hukum orang tua tidak menyamaratakan dalam pemberian kepada anaknya menurut madzhab syafii? pendapatnya siapa? bagaimana istinbat hukumnya?
Pemerintah hanya wajib mengganti dengan harga standar bila penggusuran tersebut adalah untuk kepentingan umum (orang islam)
Melakukan aqad mu'amalah fasidah hukumnya haram bagi yang mengetahui bahwa hal itu dilarang oleh agama, atau bagi yang tidak mengetahui, sebab mengabaikan kewajiban belajar ilmu agama tanpa alasan yang prinsip.
Termasuk korupsi (mencuri) waktu, dan uang tersebut (yang tidak kerja tapi dibayar) itu haram. Untuk urusan Ibadah Sholat, alangkah baiknya minta waktu sejenak pada majikan untuk melakukan Sholat.
Mau tanya pak ustadz ? anak semuanya tanggung jawab orang tuanya. Nah pertanyaan saya. Saya punya anak masih umur 4 tahun terus di jalan aku ketemu sama orang.
Dari Ibni Mas'ud Ra : bahwasanya Nabi SAW bersabda "Riba adalah 73 pintu, yang paling ringan adalah seperti orang yang berzinah dengan ibu kandungnya".
Hukum memanfaatkan barang gadai para ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat haram, ada yang boleh, ada yang memasukkannya kedalam perkara yang syubhat.
Ju'alah adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu.