Kalau orang yang digambarkannya itu tidak ridha, maka hukumnya haram, karena menyakitkan, kecuali dalam hal-hal yang dibutuhkan menurut hukum.
Pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ dengan syarat sebagai berikut.
Para ulama pejabat pemerintah itu tidak termasuk dalam hadits dan pendapat K. Sholeh seperti tersebut di atas, jika menjabatnya karena ada hajat/dharurat/kemaslahatan agama, dan dengan niat yang baik.
Akhir-akhir ini publik ramai membicarakan kasus Meliana, warga Jalan Karya Lingkungan I, Tanjung Balai, Sumatera Selatan yang mengeluhkan volume suara azan masjid di dekat rumahnya.
Bagaimana hukumnya sandiwara dengan propaganda Islam?. Boleh ataukah tidak ?.
Sahkah atau tidak Keputusan Konferensi Alim Ulama di Cipanas tahun 1954, bahwa Presiden RI (Ir. Soekarno) dan alat-alat negara adalah waliyul amri dharuri bisy syaukah (Penguasa Pemerintahan secara dharurat sebab kekuasaannya) ?.
Bagaimana hukumnya orang Islam yang masuk pada perkumpulan yang tidak berdasar Islam, bolehkah atau tidak?. Jika tidak boleh, maka bagaimana sikap PBNU terhadap anggota yang ada di dalam perkumpulan tersebut ?.
Bagaimana hukumnya kita berperang untuk menolak musuh yang sudah menginjakkan kakinya di tanah air kita sebagaimana yang telah terjadi sekarang ini ?.
Mana yang didahulukan, mendatangi rapat-rapat kepentingan Islam, ataukah mengajar agama dalam pesantren ?.