Sahkah atau tidak Keputusan Konferensi Alim Ulama di Cipanas tahun 1954, bahwa Presiden RI (Ir. Soekarno) dan alat-alat negara adalah waliyul amri dharuri bisy syaukah (Penguasa Pemerintahan secara dharurat sebab kekuasaannya) ?.
Bagaimana hukumnya orang Islam yang masuk pada perkumpulan yang tidak berdasar Islam, bolehkah atau tidak?. Jika tidak boleh, maka bagaimana sikap PBNU terhadap anggota yang ada di dalam perkumpulan tersebut ?.
Bagaimana hukumnya kita berperang untuk menolak musuh yang sudah menginjakkan kakinya di tanah air kita sebagaimana yang telah terjadi sekarang ini ?.
Mana yang didahulukan, mendatangi rapat-rapat kepentingan Islam, ataukah mengajar agama dalam pesantren ?.
Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat.
Bagaimana hukum orang perempuan belajar naik sepeda, apakah itu boleh atau tidak.
Bahwa itu bukan ruh mayat dan bukan tulangnya, tetapi kalau ada yaitu makhluk yang lain.
Adapun mengecapkan stempel gambar hewan, dan menempelkan papan hingga merupakan gambar hewan, itu termasuk hukumnya menggambar hewan, yakni mewujudkan gambar.
Kalau dalam tempat itu telah ada yang tampil beramar ma’ruf nahi munkar yang mencukupi, maka hukumnya ulama tersebut dalam soal, tidak haram, tetapi kalau tidak ada yang tampil ke muka, atau belum mencukupi, maka hukumnya haram.