Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat.
Bagaimana hukum orang perempuan belajar naik sepeda, apakah itu boleh atau tidak.
Bahwa itu bukan ruh mayat dan bukan tulangnya, tetapi kalau ada yaitu makhluk yang lain.
Adapun mengecapkan stempel gambar hewan, dan menempelkan papan hingga merupakan gambar hewan, itu termasuk hukumnya menggambar hewan, yakni mewujudkan gambar.
Kalau dalam tempat itu telah ada yang tampil beramar ma’ruf nahi munkar yang mencukupi, maka hukumnya ulama tersebut dalam soal, tidak haram, tetapi kalau tidak ada yang tampil ke muka, atau belum mencukupi, maka hukumnya haram.
Orang tersebut dalam soal, tidak keluar dari golongan Islam, tetapi salah pengertian, karena belum paham anggaran dasar NU, sebab NU itu berdasar haluan Ahli Sunnah wal Jamaah.
Bagi orang yang berkeyakinan tidak dapat menjaga agamanya kecuali dengan memasuki organisasi Islam, maka wajiblah ia menjadi anggota organisasi untuk menjaga agamanya.
Bahwasanya membaca al-Qur’an terputus-putus itu boleh, dan tidak termasuk mengubah, karena sangat diperlukan.
Bagaimana pendapatmu sekalian tentang orang yang memberikan pada antara waris, tidak dengan ijab qabul, malah pemberiannya dengan perantara yang lain.
Betul pendakwa yang mempunyai bukti boleh disumpah dalam tujuh perkara, dan sumpahnya dinamakan sumpah istizhhar.