Ustadz yang Kami Muliakan. Bagaimana Hukumnya Memainkan GAME yang ada di FB dsb. Syukron Katsir.
Ustadz dan Ustadzah saya mau tanya perihal hukum sms dan telfon laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa keperluan (hanya bosa-basi atau ngobrol), itu diperbolehkan apa termasuk kholwah atau berduaan.
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Bagaimanakah fban yang mana di situ terdapat iklhtilat saat main komen-komenan / chatting ?
Ustadz / Ustdzah. Maaf saya punya pertanyaan, apa hukumnya menonton tv/radio. Alasan / dalilnya, kurang lebihnya saya minta maaf. Makasih.
Bagaimana hukumnya operasi kulit wajah laki-laki diganti dengan kulit wanita ?
Sahabat mau tanya apabila ada orang asing mengambill ikan di laut indonesia dan orang asing itu mengetahui bahwa ikan yang diambil itu bukan hak nya, mohon penjelasannya, terimakasih.
Bagaimana hukumnya menamai nama fesbuk dengan nama samaran. Apa itu termasuk bohong. Kan kami tidak tahu.
Keperawanan adalah mahkota nan amat berharga bagi kaum hawa, mereka ( kaum hawa-red. ) rela mempertahankannya walau harus berhadapan dengan jari-jemari maut.
Mau nanya ini kalau berjabat tangan lawan jenis dan bukan mahrom kan gak boleh ya .... nah kalau megang hidung nya boleh gak ?