Muamalah

 

Soal Baiat, Beginilah Menurut Penjelasan Ulama Masa Kini

Baiat secara harfiah berarti kesepakatan atau transaksi dan perjajian. Kata ini memiliki akar yang sama dengan baya’a yang berarti menjual. Orang arab biasa mengakatan jarat al-ba’iatu fi as-suqi, yang artinya kesepakatan telah dilakukan di pasar. Pastiya baiat mengandaikan keterlibatan dua belah pihak. Tidak ada baiat yang dilakukan hanya oleh seseorang atau sepihak saja.

Beginilah Penjelasan tentang Adat Menurut Pandangan Para Ulama

Adat berasal dari kata al-‘adah yang bersinonim dengan kata al-‘urf. Derivasi kata al-‘urf yang lebih dipakai di masyarakat adalah kata makruf.

Penjelasan Hukum tentang Pembebasan Tanah oleh Pemerintah untuk Pelebaran Jalan

Mau tanya, gimana hukumnya jika kebun / tanah bersertifikat pribadi terkena proyek pelebaran jalan oleh pemerintah, dan si empunya kebun / tanah menuntut ganti rugi 3 X / 5 X lipat / lebih dari harga normal ?

Memanfaatkan Barang Umum dan Kriterianya Menurut Hukum Islam

Aku minta tolong jelaskan apa yg bersifat umum bagi ummat ? contoh air dan tolong jelaskan yang seterusnya ... Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada para ustadz dan ustadzah.

Hukum Penggusuran Tanah Proyek Pelebaran Jalan dan Dampaknya

MasalahAkhir-akhir ini Indonesia gencar-gencarnya membangun infrastuktur transportasi baik darat maupun laut. Lebih-lebih pulau Jawa yang rencananya akan dibangun tol dari Banten–Surabaya, dengan dalih disamping untuk mengurangi kemacetan dan mempercepat akses ekonomi.

Status Uang Pendaftaran Santri yang Tidak Jadi Masuk Pondok

Uang itu Tidak boleh dinisbatkan Untuk Berobat, bahkan uang tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya. Namun Kalau pemiliknya ikhlas maka berarti uang tersebut milik pondok.

Beginilah Etika Meludah dalam Agama Islam

Islam adalah agama yang sangat indah. Semua lini kehidupan diatur sedemikian rupa. Mulai ibadah primer maupun sekunder, masing-masing diatur. Termasuk di antaranya adab meludah maupun berdahak.

Hukum Bekerja di Gereja bagi Seorang Muslim

Tidak boleh (haram), karena termasuk membantu perbuatan kemaksiat (I’anah 'ala al-Masiat). Namun menurut Hanafiyyah diperbolehkan kalau memang hanya mengharapkan uangnya.

Penjelasan tentang Pembagian Akad Menurut Para Ulama

Akad dibagi 3, Mohon penjelasnya dan contohnya syukron.

Hukum Membebaskan atau Menshodaqohkan Hutang Tanpa Iqror

Mohon penjelasan pertanyaan ini, karena Bahtsul Masa'il diDusun kami menemui perbedaan pendapat / belum ada jawaban pasti.

Menampilkan 81 - 90 dari 205 Muamalah