Uang itu Tidak boleh dinisbatkan Untuk Berobat, bahkan uang tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya. Namun Kalau pemiliknya ikhlas maka berarti uang tersebut milik pondok.
Islam adalah agama yang sangat indah. Semua lini kehidupan diatur sedemikian rupa. Mulai ibadah primer maupun sekunder, masing-masing diatur. Termasuk di antaranya adab meludah maupun berdahak.
Tidak boleh (haram), karena termasuk membantu perbuatan kemaksiat (I’anah 'ala al-Masiat). Namun menurut Hanafiyyah diperbolehkan kalau memang hanya mengharapkan uangnya.
Akad dibagi 3, Mohon penjelasnya dan contohnya syukron.
Mohon penjelasan pertanyaan ini, karena Bahtsul Masa'il diDusun kami menemui perbedaan pendapat / belum ada jawaban pasti.
Diperbolehkan, jika itu memang alternatif terakhir untuk mengambil haknya, dengan syarat harta yang diambil sejenis atau senilai dengan hutangnya.
Hukum mengambil sedikit saja dari tanah orang lain secara dholim hukumnya haram dan hukumannya sangat berat.
Ada seseorang yg dengan sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar lewat pintu sangkar yg terbuka tsb kemudian pergi ntah kemana.
Mempertimbangkan sebab dengan menyimpan barang. Siapa yang mendapatkan makan pokok yang halal, yang andaikan dia bekerja untuk mendapatkan yang serupa akan membuatnya sibuk, maka menyimpan makan pokok itu tidak mengeluarkannya dari tawakal
Haram hukumnya hutang bagi orang yang tidak kepepet jika tidak diharapkan untuk melunasi hutangnya karena adanya sebab yang baru datangHukum