Jadi, pernikahan adalah transaksi atau perjanjian suci antar laki-laki dan perempuan di hadapan Allah untuk penyatuan tubuh dan ruh, jiwa dan raga untuk sebuah cita-cita luhur. Dalam dunia sufisme penyatuan ini dikenal dengan "Ittihad" atau "Hulul".
"Sufyan berkata, 'Barang siapa ingin keagungan (dalam pernikahan) maka ia diuji dengan kehinaan. Barang siapa yang memilih ingin kaya maka diuji dengan kemiskinan. Barang siapa menikah karena agamanya, maka Allah himpun baginya kemuliaan, harta dan agama."
"Sebaik-baik perempuan (istri) adalah yang menyenangkanmu apabila engkau memandangnya, yang taat apabila engkau memerintahkannya dan yang menjaga diri dan hartamu."
Menikah adalah sunah Nabi Muhammad SAW yang pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi umat Islam. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah
Sebagaimana diketahui, menikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT bagi mereka yang mampu melaksanakannya
Menurut Gus Miek, syarat menikah yang paling utama adalah kesiapan mental dan menata niat, nawaitu bismillah. Menikah tidaklah tergantung akan kemampuan finansial misalnya, atau umur dan syarat-syarat lain