Agama Islam telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri. Termasuk di dalamnya juga etika berhubungan intim. Seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tatacara melakukan huhbungan seks suami-istri.
Pesta seks dari pengertian “pesta” yang secara harfiah merujuk pada perjamuan makan dan minum (bersuka ria dan sebagainya); perayaan (keramaian dan sebagainya).
Dalam bersenggama, masing-masing pasangan diperbolehkan menyentuh atau bahkan memegang kelamin pasangan masing-masing tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Berhubungan Seks adalah sebuah kebutuhan yang mendasar. Sebagai sebuah kebutuhan yang mendasar maka terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan baik sebelum melakukannya, sedang maupun sesudahnya.
Ditemukan TKW di sebagian Negara kawasan Timur Tengah dianggap sebagai budak oleh majikannya, sehingga sang majikan merasa bebas “mengumpuli” TKW tersebut.
Ditemukan banyak TKW di Malaysia, diam-diam menikah lagi di negara tersebut. Padahal, mereka masih punya suami di kampung halaman. Alasan menikah, karena satu tahun lebih suami tidak memberi nafkah lahir batin.
Bahwa bagi suami istri berjimak adalah sebuah kebutuhan yang mendasar. Dalam ajaran Islam, besetubuh (jima’) pada saat istri haid tidak diperbolehkan, haram.
Dalam masalah hubungan ranjang, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kebebasan kepada para suami untuk mendatangi istrinya dengan metode apa pun.
Jika seorang istri mengetahui bahwa suaminya terjangkit penyakit HIV/AIDS kemudian si suami meminta "berhubungan" kepada istri, berdosakah bila istri menolak, atau bahkan meminta cerai ? terima kasih.
Dalam prosesi akad nikah yang terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon mempelai perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut .