Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak. Namun ternyata kondisi rahim sang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi.
Melakukan kontrasepsi (menghambat kehamilan) dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang bahan mentahnya sperma laki-laki adalah boleh, karena sifat istiqdzar (menjijikkan) sudah luntur dan sudah hilang.
Terlihat sekali yang menulis di gambar ini adalah kelompok tekstualis, mengambil hadis berdasarkan pemahaman sendiri dan tidak merujuk kepada para ulama ahli hadis.
Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya ?.
Bagaimana hukum memberi nama anak dengan lafal Abdun yang dimudhafkan kepada lafal selain Allah ?.
Apabila sebelum berakhir masa iddahnya, bahwa rahim diketahui dengan teknologi kedokteran ternyata tidak berisi janin dari mantan suaminya, bagaimana kedudukan iddahnya ?.
Bagaimana kedudukan thalaq di Pengadilan Agama dan kaitannya dengan thalaq di luar Pengadilan Agama, baik mengenai hitungan thalaq dan penetapan iddahnya ?.
Sahkah akad nikah dengan mahar muqaddam (terlebih dahulu) sebelum akad?.
Bagaimana hukumnya nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia ini ?.