Sesungguhnya wali nikah bagi anak perempuan yang hasil dari wathi syubhat adalah orang yang wathi itu sendiri.
Kalau dengan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kopacis/kondom, maka hukumnya makruh.
Tidak sah, karena perbedaan yang dimaksud wali dan calon lelaki.
Bagaimana pendapat ayyuhal muktamirun dalam masalah seorang istri yang murka dan benci pada suaminya karena si lelaki orang yang kurang baik ucapannya, kadang-kadang bisa menjadikan bercekcok di antaranya, telah beberapa kali didamaikan tetapi tidak berhasil.
Bahwa barang model itu tidak boleh dimiliki putra putri terbesar itu dengan cara demikian, tetapi harus dibagi oleh para ahli waris menurut yang ditetapkan agama.
Apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si istri tidak mengakui adanya rujuk.
Bagaimana hukum berobat untuk mencegah bunting, karena takut menularnya penyakit sesama LEPRA, bolehkah atau tidak ?.
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Bagaimana Hukum Nikah Secara Tahlil Dan Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh ?
Ini doa menurut Mbah Maimun Zubair. Tidak usah banyak-banyak. Empat saja sudah cukup