Nikah

 

Wali Nikah Hasil dari Hubungan yang Tidak Disengaja

Sesungguhnya wali nikah bagi anak perempuan yang hasil dari wathi syubhat adalah orang yang wathi itu sendiri.

Membatasi Keturunan dalam Sebuah Keluarga

Kalau dengan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kopacis/kondom, maka hukumnya makruh.

Pendapat tentang Hukum Menikahi Perempuan yang Bukan Pinangannya

Tidak sah, karena perbedaan yang dimaksud wali dan calon lelaki.

Pertengkaran Antara Suami dan Istri yang Tidak Bisa Didamaikan

Bagaimana pendapat ayyuhal muktamirun dalam masalah seorang istri yang murka dan benci pada suaminya karena si lelaki orang yang kurang baik ucapannya, kadang-kadang bisa menjadikan bercekcok di antaranya, telah beberapa kali didamaikan tetapi tidak berhasil.

Pendapat tentang Hak Milik Anak Tertua

Bahwa barang model itu tidak boleh dimiliki putra putri terbesar itu dengan cara demikian, tetapi harus dibagi oleh para ahli waris menurut yang ditetapkan agama.

Merujuk Istri yang Sudah Menikah dengan Alasan Tertentu

Apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si istri tidak mengakui adanya rujuk.

Hukum Berobat Agar Tidak Hamil

Bagaimana hukum berobat untuk mencegah bunting, karena takut menularnya penyakit sesama LEPRA, bolehkah atau tidak ?.

Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan

Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.

Penjelasan Hukum Nikah Tahlil dan Bedanya dengan Nikah Mut'ah

Bagaimana Hukum Nikah Secara Tahlil Dan Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh ?

Ini Empat Doa Keluarga Sejahtera menurut Mbah Maimun Zubair

Ini doa menurut Mbah Maimun Zubair. Tidak usah banyak-banyak. Empat saja sudah cukup

Menampilkan 141 - 150 dari 168 Nikah