Laduni.id - Hadis Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.
Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri.
Pernikahan adalah salah satu fase dalam menjalani kehidupan. Setiap orang, tentu ingin memiliki pasangan hidup yang sah secara agama maupun hukum dengan cara menikah.
Perbuatan yang sangat terkutuk dan dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya. Homoseks dan lesbi atau bahasa trend (LGBT) Lesbian Gay Bisexual dan Transgender.
Suami dan istri adalah dua insan yang berbeda, namun berkat ikatan suci berupa pernikahan mereka bersatu. Ikatan suci berupa pernikahan yang dilandasi oleh niat luhur menjaga kehormatan diri, dan menjalankan sunnatullah, menjadikan dua insan yang berbeda bisa menyatu. Besarnya tingkat kenyamanan i'tikad, dan cita-cita mereka menutupi segala batasan pribadi di antara mereka.
Dalam Islam, suatu pernikahan sebagai salah satu sarana dalam menyempurnakan Agama. Namun yang perlu diketahui, dalam Islam pernikahan tidak hanya sekedar pernikahan, salah satunya ialah dengan memperhatikan poin-poin penting saat memilih calon pasangan.
Penghormatan yang tinggi bagi istri yang mau dan suka rela membantu menafkahi keluarga. Islam sendiri memperbolehkan istri bekerja, selama bisa menjaga dirinya dan tetap menjaga adab sopan santun dan menegakkan syariat, bekerja dalam fitrahnya, dan tidak melalaikan keluarga.
Berhubungan intim yang paling ideal suami istri adalah hubungan intim yang diiringi dengan sifat agresif, kerelaan hati, dan menyisakan nafsu (syahwat).
Poligami Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana yang mereka nyatakan. ‘Poligami ini tidak lain hanyalah rahmat dari Allah, dan poligami Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah salah satu usaha dakwah
Pernikahan merupakan sunnah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Hukumnya pada kondisi tertentu bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan bisa menjadi haram. Bagi seorang pria yang sudah waktunya menikah dan berniat mencari pasangan, bisa memilih menikahi seorang gadis atau janda. Namun, menikahi gadis bukan sebuah kewajiban dalam agama.