Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang perempuan yang dikawinkan oleh wali hakim di Jawa, sedang walinya sendiri (wali mujbir) berada di Mekkah dan mengawinkannya dengan seorang laki-laki lain (di Mekkah), perkawinan manakah yang dianggap sah?.
Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah
Penjelasan tentang beberapa kasus yang terjadi antara suami istri.