Dalam Islam, suatu pernikahan sebagai salah satu sarana dalam menyempurnakan Agama. Namun yang perlu diketahui, dalam Islam pernikahan tidak hanya sekedar pernikahan, salah satunya ialah dengan memperhatikan poin-poin penting saat memilih calon pasangan.
Penghormatan yang tinggi bagi istri yang mau dan suka rela membantu menafkahi keluarga. Islam sendiri memperbolehkan istri bekerja, selama bisa menjaga dirinya dan tetap menjaga adab sopan santun dan menegakkan syariat, bekerja dalam fitrahnya, dan tidak melalaikan keluarga.
Berhubungan intim yang paling ideal suami istri adalah hubungan intim yang diiringi dengan sifat agresif, kerelaan hati, dan menyisakan nafsu (syahwat).
Poligami Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana yang mereka nyatakan. ‘Poligami ini tidak lain hanyalah rahmat dari Allah, dan poligami Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah salah satu usaha dakwah
Pernikahan merupakan sunnah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Hukumnya pada kondisi tertentu bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan bisa menjadi haram. Bagi seorang pria yang sudah waktunya menikah dan berniat mencari pasangan, bisa memilih menikahi seorang gadis atau janda. Namun, menikahi gadis bukan sebuah kewajiban dalam agama.
Wali dalam nikah ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.
Menikah adalah sebuah momen sekali seumur hidup yang dinantikan oleh setiap manusia dengan mempersiapkan jauh-jauh hari agar ikatan janji suci tersebut dapat berjalan lancar.
Ada dua macam mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad yang kemudian diumumkan pada saat akad, berbeda dengan mahar yang disepakati, baik dari segi ukuran maupun jenisnya.
Orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk soal jodoh, sehingga terkadang orang tua akan ikut mencampuri dengan siapa anaknya akan menikah, terkhusus bagi anak perempuannya. Bahkan kerap sampai pada pemaksaan dan bagaimana Islam dalam memandang hal ini?