Bersetubuh sesama suami istri memang baik dan dianjurkan dalam agama islam, tapi ketika dilakukan terlalu sering maka akan akan tidak baik dan menimbulkan efek samping.
Tapi bagimanakah dasar hukum Islam yang sesungguhnya mengenai hal ciuman tersebut? dan termasuk kategori dosa kecil atau besar? berikut penjelasannya.
Anakmu bukanlah anakmu dia anak kehidupan yang merindui dirinya sendiri
Menikah adalah hak setiap orang, laki-laki maupun perempuan. Dalam Islam, menikah menjadi “sunnah”, dianjurkan, manakala dia sudah berhasrat dan siap. Ia adalah fase krusial bagi perjalanan hidupnya di masa depan. Karena itu dia tentu akan berfikir keras dalam memilih pasangan hidupnya yang akan membahagiakannya.
Pandangan fiqh mayoritas di atas boleh jadi tidak menyimpan problem dalam system social masa lalu. Yakni zaman ketika suara dan ekspresi perempuan dibatasi oleh struktur social, budaya dan politik yang disebut patriarkhisme. Perempuan dalam system ini sulit atau tabu mengemukakan kehendak atau tidak berkehendaknya secara verbal dan ekspresif.
- Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya,
Secara umum kata "wali" dalam bahasa Arab mengandung sejumlah makna. Antara lain : orang yang menyayangi, orang yang melindungi, orang yang mengurusi urusan orang lain, orang yang bertanggungjawab atasnya, orang yang mempunyai kekuasaan, dan sejenisnya.
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Kami menyarankan sebaiknya kita mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan baik itu gadis maupun janda.