LADUNI.ID, Poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan.
Islam dengan jelas mengatur tata cara berhubungan di tempat tidur antara suami-istri. Maka dari itu, sudah jelas kiranya bahwa ketika berhubungan, ada setidaknya yang tidak diperbolehkan antara suami dan istri. Apa saja?
Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam,
Perlu usaha lebih bagi suami dan isteri dan bukan hanya sekedar diucapkan di bibir saja. Usaha lebih tersebut bisa berwujud komitmen agama yang kuat dan kesepakatan kedua belah pihak.
Seks dalam keluarga merupakan masalah suci. Islam memberi tempat bagi manusia untuk menghidupkan aktivitas seks bagi suami-istri. Allah menyediakan kemuliaan akhirat ketika suami-istri memenuhi kebutuhan seksnya, sekalipun itu sekedar untuk memperoleh kesenangan dari kekasihnya yang sah.
Allah yang menciptakan rasa cinta di dalam diri manusia, dan Allah pula yang menciptakan ketertarikan manusia pada lawan jenisnya. Oleh sebab itu Allah memberi petunjuk kepada manusia bagaimana menjalin cinta dalam ikatan yang benar dan suci, yaitu dengan ikatan suci pernikahan.
Poligami itu sekedar dianjurkan apa sampai pada nilai / hukum sunnah ya?
Hukum Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya adalah haram. Perilaku KDRT bisa menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
Anggap saja namanya Dono + Dony jika Dono operasi kelamin (diganti kelamin perempuan) Terus Dono Berzina ma Dony.
Nikah shighar adalah nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mahar wali dari pihak perempuan akan dinikahkan dengan adik perempuan / anak atau orang yang di bawah perwaliannya.