Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi pembuahan
Dalam hal pernikahan seluruh wanita di dunia ini boleh dinikahi oleh pria manapun selama wanita tersebut bukan lah mahram bagi pria itu.
Berangkat dari kaidah umum para ulama klasik, selanjutnya oral seks dibahas juga oleh sejumlah ulama kontemporer
Dalam istilah fiqh onani / masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri.
Bolehkah seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah wafat, menerima pinangan dari seorang laki-laki ?
Bagaimana Hukumnya Dua Pernikahan tersebut, lalu Nur Jannah Istri Siapa..? Ahmad Atao Ali ?
Sebetulnya 'Illat (alasan) keharaman mengumpulkan dua istri dalam satu ranjang itu apa ya.?
Menikah atau pernikahan adalah sebuah fitrah manusia, dimana Allah SWT sangat menyukai ibadah ini disamping ibadah-ibadah dan amalan-amalan shalih yang telah dikerjakan.
Ulama yang bergelar Hujjatul Islam ini memandang bahwa aktivitas hubungan seksual bukan hanya sekadar kegiatan rutin pelepasan syahwat belaka.
Praktik hubungan badan antara suami-istri harus dilakukan dalam kondisi istri suci dari haid dan nifas.