Dalam Islam, pemeluknya diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit