“Perlu diketahui bahwa tidak diperbolehkan memaksa seorang wanita dewasa untuk menikah, baik dia masih perawan maupun sudah janda. Betapa banyak bencana, musibah, dan akibat buruk yang timbul dari pemaksaan semacam itu, yang sepenuhnya ditolak oleh Islam.”
LADUNI.ID, Jakarta - Menentukan tanggal dan bulan yang baik untuk menikah menurut Islam adalah salah satu persiapan penting menjelang pernikahan. Islam memang tidak melarang waktu-waktu tertentu untuk menikah.
Allah Ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [Al-Baqarah/2: 228]
Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah
Imam Ibnu Qasi Al-Ghazi didalam kitabnya Al Bajuri menyatakan bahwa di antara syarat dua orang yang menjadi saksi adalah dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, tidak pelupa, mengetahui lisan dua orang yang sedang melaksanakan ijab qabul, dan tidak menjadi wali nikah
Sebagian orang menganggap romantisme dalam hubungan adalah hal yang sepele, sehingga jarang sekali nampak perilaku romantisme dalam kehidupan sehari-hari
KH. Syansuri Badawi salah satu santri kesayangan tokoh pendiri NU, KH. Hasyim Asy'ari, beliau memiliki karya tulis yang berjudul Ahkam al-Ahwal asy-Syahsyiah
Memasuki bulan Sya’ban, banyak muda-mudi yang memilih menikah di bulan ini. Momen yang dilaksanakan sekali seumur hidup ini selalu dipersiapkan jauh-jauh hari agar acara pengikatan janji suci dapat berjalan dengan lancar.