Kalimat An-Nasikh berasal dariii kata kerja “nasakh” ( نَسَخَ ) artinya, menghapus, dalaam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim fa’il (pelaku), artinya yang menghapus, yang menhilangkan, yang mencatat atau berubah
Setidaknya ada 77 negara yang diteliti oleh Opensignal. Mereka mengumpulkan data dari 3 miliar pengukuran individual setiap harinya, baik di waktu normal maupun sibuk, dari puluhan juta smartphone di seluruh dunia.
Ayat Muhkam artinya ayat ayat yang maknanya jelas tidak tersembunyi. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang maknanya tidak jelas, hanya orang-orang yang kuat keilmuannya yang memahaminya dengan pemahaman yang benar.
edikit kronologi kenapa Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) menyatakan tidak sah berwudhu dengan air musta'mal. Sedangkan Imam asy-Syafi'i (Madzhab Syafi'i) menyatakan sah berwudhu dengan air musta'mal jika air tersebut mencapai 2 qullah/lebih dan tidak berubah sifat-sifatnya.
Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri Haram dalam Islam, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria
Janganlah sombong dengan Al-Qur'an, ia akan menjauh" Kata Dr. M. Afifuddin Dimyati dalam Muhadharah Ilmiah yang bertema "As-Simat al-Balaghiyah wa al-Adabiyah li Asalib al-Qur'an" di Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (BSA) Fak. Humaniora UIN Malang.arab
Akhirnya gayung bersambut, setelah lahirnya perkuliaham di MUDI tahun 2003, Tgk. Muttaqien melanjutkan strata satu setelah wisuda 2010, STAIA Samalanga ketika membutuhkan dosen berstrata dua, beasiswa dari Kementrian Agama berhasil menempatkannya namanya menjadi mahasiswa pascasarjana di UINSU jurusan Dakwah.
Jamaah NU itu terdiri dari 2 golongan, keduanya tetap dirawat oleh NU, tidak ada yang dipensiunkan atau dipecat. Pertama golongan "Al-Amwat", yaitu para almarhum, mereka selalu didoakan, ditahlili, dikirimi Fatihah dll. Kedua adalah "Al-Ahya'', yaitu yang masih hidup
Syekh Barsiso dikenal sebagai ulama yang saleh. Masih ingatkah ceritanya?
Di antara syarat sahnya puasa adalah suci dari haidh dan nifas bagi perempuan. Penetapan hukum mengenai haidh ini jelas didasarkan pada hadis yang bersumber dari Aisyah. Ia mengatakan, ketika kami haidh tidak puasa. Rasulullah SAW perintahkan kami mengganti puasa dan tidak memerintahkan mengganti shalat. (HR. Nasai).