Sedekah bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk orang yang tak berpunya sekalipun. Sebab sedekah tidak selalu berarti pemberian materi. Sedekah juga bisa bermakna pemberian yang bersifat nonmateri.
Tidak ada alasan waktu kita terbuang sia-sia. Banyak kebaikan yang bisa dilakukan. Meski nilainya tampak kecil, tetapi terkadang kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan berdampak besar dan bisa menjadi wasilah kita mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Menurut Gus Baha', dalam hal sedekah, seseorang tidak butuh niat (nawaitu). Tapi kalau orang melaksanakan ibadah shalat itu masih butuh niat dan harus Islam. Berbeda dengan sedekah yang tidak membutuhkan niat.
Nama lengkap dan silsilah beliau adalah Shodiq bin Hamzah bin Utsman. Ia lahir di Demak pada tanggal 1 Januari tahun 1954. KH. Shodiq Hamzah terlahir dari keluarga yang amat religius dan merupakan putra kedua dari tujuh bersaudara pasangan K.H. Hamzah Utsman dan Nyai Hj. Rohanah, yang merupakan asli penduduk desa Tambak Roto, Sayung, Demak, Jawa Tengah.
Biografi Nyai Hj. Halimah, Ibunda Hadratussyekh KH. M. Hasyim Asy’ari
Kemuliaan itu ada pada karakter seseorang, bukan pada perkataan atau penilaian orang lain terhadapnya. Karena itu, Islam tidak menggunakan parameter status sosial untuk mengukur kemuliaan seseorang, baik pada jabatan, kekayaan maupun nasabnya.
Namun demikian, kebahagiaan itu dapat diraih dengan dasar ilmu. Menurut Gus Baha', ada beberapa hal yang dapat memicu datangnya kebahagiaan hidup seseorang. Kebahagiaan di sini dalam arti yang sebenarnya dengan pedoman ilmu agama.
Semasa hidupnya KH. Munawwar Adnan Kholil terkenal sebagai sosok yang sabar dan tidak sombong karena ia tidak membeda-bedakan. Bahkan, terhadap orang yang baru dikenalnya beliau bersikap apa adanya seperti menanggapi para saudaranya. Sehingga masyarakat sekitar sangat menghargai dan menghormati beliau sebagai sosok kiai yang berwibawa dan juga rendah hati.
KH. Sholeh Qosim lahir pada tanggal 1 Januari 1930, dari pasangan Kyai Qosim dan ibu Nyai Fatihah yang merupakan tokoh agama di wilayah tersebut.
Secara hukum dalam literatur fikih kita adalah diperbolehkan membalas setimpal kepada orang yang berbuat buruk kepada kita. Namun dalam kemuliaan akhlak hal tersebut tidak dianjurkan. Demikian itu banyak diteledankan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.