Orang yang tidak boleh dinikahi oleh para ahli Fiqh disebut mahram, ciri utamanya adalah bila dipegang tidak membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang masih dalam keadaan menjaga wudhu lalu ia menyentuh bibinya atau keponakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
Pada era digital seperti saat ini, banyak sekali muslim yang dengan bangga mengumbar dan membicarakan kejelekan muslim lainnya – bahkan yang lebih shalih darinya – di media sosial.
Ada satu kisah menarik yang ditulis oleh Imam Baihaqi dalam Kitab Manaqib As-Syafi'i. Kisah tersebut terkait cara Imam Syafi'i dalam mengajar salah satu muridnya yang sangat lamban dalam memahami pelajaran.
Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari sebagai pendiri ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, juga masyhur dikenal sebagai ulama ahli hadis. Sudah sepantasnya kita sebagai santrinya harus bisa atau paling tidak mendekati untuk mengikuti jejak beliau dalam keilmuannya. Kita juga harus menjadi ahli hadis.
Mungkin iya terlihat adem dan bagus di mata manusia, tapi di mata Tuhan itu jelas sebuah kemaksiatan. Lebih baik bernilai ibadah di mata Tuhan daripada terlihat beradab di mata manusia. Kondisi kedua, barulah akhlak jauh lebih utama ketimbang ilmu yang tidak fardhu 'ain untuk di pelajari.