Kas mesjid tidak bisa dinamakan Baitul Maal yang teratur menurut syara’, sebab kas tersebut hanya khusus untuk mesjid.
PENJELASAN HUKUM TENTANG ANGGOTA DPR/DPDRD DARI SEORANG PEREMPUAN
Dan jawaban itu terdapat tiga paham, yaitu: Pertama paham haram, kedua paham halal, dan ketiga paham syubhat. Maka Muktamar berpendapat bahwa al-ahwath (berhati-hati) adalah paham haram.
Pesantren Aulia Cendekia didirikan oleh H. Hendra Zainuddin pada 2007.
Kalau dengan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kopacis/kondom, maka hukumnya makruh.