Mengenai lafal dan kalimat adzan, semua ulama sepakat bahwa lafal adzan sudah ditentukan berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih sehingga lafal adzan untuk shalat lima waktu sudah baku sebagaimana yang biasa kita dengar hingga saat ini. Para ulama fiqih telah membakukan lafal adzan berdasarkan riwayat-riwayat hadis dari Rasulullah SAW yang kemudian disebut dengan "sifatul adzan" atau lafal adzan.
Bolehkah memindahkan kuburan ke tempat lain, dan mendobelkan kuburan di dalam satu tempat ?.
Kalau sebagian dari anggota panitia itu masuk organisasi lain, bolehkah tanah dan gedung tersebut dimiliki dan dibuatkan peraturan-peraturan atau diawasi oleh mereka yang dari organisasi lain NU ?.
Penting diingat, agar selalu mencari nafkah yang halal. Jangan sampai orangtua mendapat harta yang haram lalu kemudian dibawa pulang ke rumah dan diberikan pada anak-anak, naudzubillah min dzalik.