Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran ?.
Bagaimana hukumnya tidak menyembelih hewan kurban dan membiarkan hidup untuk diserahkan kepada fakir/miskin sebagai modal usaha yang lebih produktif ?.
Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya ?.
Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain: adanya pengangkatan langsung dari Imam.
Bisakah badan-badan sosial mendapat bagian zakat (bagian sabilillah, misalnya) ?.