Pembayaran menggunakan cek kosong adalah tidak sah, sebab termasuk tsaman majhul.
Bagaimanakah hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase ?.
Jika terjadi pertentangan antara hasil hisab (hitungan astronomi/falak) dengan ru’yah (melihat bulan secara langsung), maka yang diamalkan adalah hasil ru’yah dan bukan hasil hisab menurut semua pendapat.