Dalam konteks menelan dahak, ulama umumnya sepakat bahwa jika seseorang menelan dahak secara tidak sengaja dan tanpa kesengajaan, puasanya tetap sah.
LADUNI.ID, Bagi orang yang mandi junub saat puasa jika ada air masuk ke dalam tubuh maka tidak batal puasanya, asal mandinya tidak selulup /mencebur ke air.
LADUNI.ID, Dengan catatan si penelan benang harus dalam kondisi tak sadarkan diri semisal lagi tidur.
LADUNI.ID, Mimpi basah / ihtilam di siang hari ketika berpuasa, tidak membatalkan puasa.
LADUNI.ID, Imam azziyadi pertama ia berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena tidak diketahui bahwa rokok terdapat 'ainya,