Dalam Islam, hukum syariat menetapkan bahwa saat istri sedang haid, ada larangan untuk melakukan hubungan intim. Ini bukan hanya untuk menjaga kebersihan fisik, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap proses alami yang sedang dialami istri.
Masa suci di antara dua haid merupakan periode istimewa bagi wanita Muslim. Ini merujuk pada periode di mana seorang wanita telah selesai menstruasi (haid) dan belum memulai siklus menstruasi berikutnya.