Sah kah menjual barang yang (masih) disewakan yang dilakukan oleh si pemilik padahal masa sewanya belum habis ? syukron atas jawaban nya.
Bagaimana hukum nya meminta kembali barang yang telah diberikan? Yang terkadang barang nya telah habis, rusak atao hilang.
Hukumnya Barang pinjaman di pinjamankan lagi, Atas jawabannya trima kasih.
Untuk kafarat dzhihar harta muflis (orang yg bangkrut) tidak dicegah mentashrufkan hartanya untuk membayar kafarat dzhihar.
Mahasiswa IPB berhasil menjuarai Kompetisi Business Plan Tingkat Nasional diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Telkom Bandung pada (6/10) lalu