Hukum Wanita Sedang Haid Ziarah Kubur
Laduni.ID, Jakarta - Ziarah Kubur merupakan sebagai salah satu ibadah dalam Islam yg dapat dan boleh dilakukan oleh setiap Muslim dengan cara mendatangi atau berkunjung ke Kuburan dan mendoakan Orang Tua, Saudara, Anak, Kerabat, Teman dan Para Ulama ataupun seorang Muslim lainnya yg telah Meninggal Dunia.
Bolehkah wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur?
Bagi para wanita (baik haid maupun tidak) ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya.
Kemakruhan wanita ziyaroh karena mereka mudah menangis dan meninggikan suara, hal itu karena tidak terlalu kuat menerimanya hati, terlalu sedih / putus asa terhadap musibah, dan tidak terlalu bisa menerima musibah-musibah yang ia alami. Tetapi hukum ini hanya dimakruhkan tidak diharamkan karena nabi pernah lewat dengan ketemu seorang wanita yang menangis di atas quburan anakya yang masih kecil, kemudian nabi SAW brsbda kepadanya : bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah.
Dalam hadis ini menjelaskan jika ziyaroh qubur bagi wanita diharamkan pasti nabi akan melarang wanita itu. Makruh jika tidak dikuatirkan fitnah tetapi jika dikuatirkan fitnah maka haram ziarahnya. Yang disunahkan bagi wanita dan laki-laki adalah menziyarohi makam nabi-nabi, orang 'alim, orang shalih. [ Lihat i'anatut tholibin 2/142 ]. Dijelaskan dalam Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus Shalihin jilid 1 :
Memuat Komentar ...