Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
Laduni.ID, Jakarta - Haid merupakan siklus rutin yang dialami oleh wanita setiap bulannya. Pada saat mengalami haid, beberapa aktivitas peribadatannya pun berhenti. Bukan hanya tidak dapat menjalankan ibadah shalat dan puasa, banyak wanita yang merasa bimbang jika berdiam diri di dalam masjid untuk mengikuti pengajian dan hal lainnya selain shalat.
Pada umumnya mereka takut berdosa jika memasuki masjid dalam keadaan yang tidak suci karena sedang haid, walaupun mereka telah mengenakan pembalut. Wanita yang sedang dalam keadaan haid dengan memakai pembalut masuk ke dalam masjid hukumnya makruh karena untuk menjaga kehormatan masjid. Sebenarnya hukum Wanita yang sedang haidl memakai pembalut masuk ke dalam masjid, ditafshil :
- Jika tidak kuatir darahnya mengotori (menetesi) masjid maka tidak haram melainkan hukumnya makruh jika tdak ada udzur atau hajat, jika ada hajat maka boleh masuk masjid.
- Jika kuatir darahnya menetesi masjid walaupun sudah memakai pembalut maka hukumnya haram, jika tidak dikuatirkan maka hukumnya makruh kecuali ada hajat.
Jika hanya lewat dan tidak hawatir menetes darahnya maka boleh, tapi jika berdiam diri di dalam masjid maka haram. Albajuri juz 1 hal 114-115 cetakan al-hidayah
واما المكث فحرام عليهما ومثله التردد لقوله صلى الله عليه وسلم لا احل المسجد لحائض ولا لجنب رواه ابو داود
Memuat Komentar ...