Hukum Qurban Sunnah atau wajib?
Laduni.ID, Jakarta - Qurban (tadhhiyah) adalah ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya nahr sampai akhir hari tasyriq. Hukum menyembelih kurban bagi madzhab Syafi’I, Hambali dan Maliki adalah Sunnah yang sangat dikukuhkan. Menurut Imam Hanafi adalah wajib (dengan syarat-syaratnya). Di dalam Madzhab kita Syafi'i, hukumnya ada dua sunnah, yaitu Sunah ainiyah dan sunnah kifayah.
Sunnah ‘Ainiyah, yaitu :Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu. Sedangkan Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah. Sunnah kifayah jika dalam satu keluarga yang berjumlah lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan surat al-Kautsar ayat 2 :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (الكوثر : 2 )
Maka shalatlah (hari raya) dan sembelihlah (qurban).
dan Hadits Nabi Saw riwayat Muslim:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ اْلكَرِيْمَةِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ اْلمُبَارَكَةَ عَلىَ صِفَاحِهِمَا (رواه مسلم )
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...