Hukum Qurban Sunnah atau wajib?

 
Hukum Qurban Sunnah atau wajib?
Sumber Gambar: Unplash.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Qurban (tadhhiyah) adalah ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya nahr sampai akhir hari tasyriq. Hukum menyembelih kurban bagi madzhab Syafi’I, Hambali dan Maliki adalah Sunnah yang sangat dikukuhkan. Menurut Imam Hanafi adalah wajib (dengan syarat-syaratnya). Di dalam Madzhab kita Syafi'i, hukumnya ada dua sunnah, yaitu Sunah ainiyah dan sunnah kifayah.

Sunnah ‘Ainiyah, yaitu :Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu. Sedangkan Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah. Sunnah kifayah jika dalam satu keluarga yang berjumlah lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan surat al-Kautsar ayat 2 :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (الكوثر : 2 )

Maka shalatlah (hari raya) dan sembelihlah (qurban).

dan Hadits Nabi Saw riwayat Muslim:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ اْلكَرِيْمَةِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ اْلمُبَارَكَةَ عَلىَ صِفَاحِهِمَا (رواه مسلم )

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN