Hukum Bermazhab
Laduni. ID, Jakarta - Pasca wafatnya Rasulullah SAW dan berakhirnya masa Sahabat dan Tabi’in, umat Islam dihadapkan dengan suatu persoalan yaitu bagaimana menjalankan syari’at Islam. Karena pada zaman Rasulullah SAW rujukan dan sumber hukum adalah beliau. Kemudian pada generasi Sahabat dan Tabi’in rujukan dan sumber hukum masih jelas karena mereka hidup satu zaman dengan Rasulullah SAW. Lalu bagaimana dengan kita umat yang hidup 1.400 tahun pasca Rasulullah SAW?
Sebagai Muslim kita dihadapkan banyak permasalahan sehari-hari yang kita belum ketahui hukumnya dalam Islam. Seiring perkembangan zaman, makin banyak juga masalah baru yang kita ragu bagaimana Islam mengaturnya. Di sisi lain, keterbatasan ilmu agama membuat seorang Muslim diwajibkan untuk taqlid (mengikuti) kepada Ulama Madzhab. Adapun madzhab yang diakui dan aliran madzhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan) ada empat, yaitu:
A. Madzhab Hanafi yaitu madzhab Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H.).
B. Madzhab Maliki yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.)
C. Madzhab Syafi’i yaitu madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Gazza pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H.).
D. Madzhab Hanbali yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).
Memuat Komentar ...