Zakat untuk Pembangunan Mesjid

 
Zakat untuk Pembangunan Mesjid

Zakat untuk Pembangunan Mesjid

Pertanyaan :

Bolehkah menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian mesjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk “sabilillah” sebagaimana kutipan Imam al-Qaffal?

Jawaban :

Tidak boleh, karena yang dimaksud dengan “sabilillah” ialah, mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dha’if (lemah).

Keterangan, dalam kitab:
Rahmah al-Ummah[1]

وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْعِ اْلإِخْرَاجِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَوْ تَكْفِيْنِ مَيِّتٍ.

Para ulama sepakat atas larangan menggunakan hasil zakat untuk membangun mesjid atau mengkafani mayit.
Al-Tafsir al-Munir (Marah Labid) [2]

وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ الْمَسْجِدِ  لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى فِى سَبِيْلِ اللهِ عَامٌ فِى الْكُلِّ

Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqh bahwasannya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah/zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pengkafanan mayit, pembangunan benteng dan pembangunan mesjid, karena firman Allah “fi sabilillahi” bersifat umum mencakup keseluruhan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN