Penjelasan Harta Gono-gini (Hasil Usaha Suami-istri)

 
Penjelasan Harta Gono-gini (Hasil Usaha Suami-istri)
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta – Harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama suami dan istri berumah tangga tidak otomatis menjadi milik bersama menurut syariah Islam. Harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum.

Demikian pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut Islam tidak ada harta gono-gini . Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah tentang adanya harta gono-gini tadi.

Secara global Islam membagi harta menjadi 2 bagian :
1. Harta pribadi , yaitu harta yang dimiliki masing-masing baik suami maupun istri. Harta ini sepenuhnya dimiliki suami ataupun istri, tidak boleh diantara keduanya merasa memiliki harta yang dimiliki pasangannya. Harta itu tetap menjadi hak milik masing-masing. Contoh :
a. Harta milik suami yang didapatkan dari hasi kerjanya, maka harus dipisah harta suami pribadi dan nafkah untuk istri dan keluarga.
b.  Harta suami yang merupakan warisan orang tuanya, maka menjadi milik suami sepenuhnya.
c.  Harta milik istri yang diperoleh dari suami sebagai nafkah untuknya, maka menjadi milik istri.
d. Mahar suami kepada istrinya, maka itu menjadi milik istri.
e. Harta istri yang merupakan warisan orang tuanya ataupun harta yang didapatkan dari hasil usahanya sendiri, maka itu menjadi milik istri. Dan lain-lain

2.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN