Wali Fasik Dalam Nikah
LADUNI.ID, Jakarta - Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai sifat wali nikah haruskah adil atau boleh dengan wali fasik, sebagai berikut perbedaan diantara mereka:
Wali dalam mazhab Asy-Syafi’i harus adil. Jadi wali yang fasik seperti tidak salat, tidak puasa, peminum, penjudi dan semisalnya tidak sah menjadi wali nikah. An-Nawawi menyebut ada 5 hal yang membuat perwalian seorang wali tidak sah yaitu: perbudakan, uzur yang membuat tidak mampu untuk meneliti calon suami (seperti gila, masih anak-anak, pikun, koma, mabuk, sakit berat), kefasikan, beda agama dan dalam kondisi Ihram
An-Nawawi berkata, “pendapat terkuat dalam mazhab Asy-Syafi’i adalah terlarangnya perwalian orang fasik”[1]
Al-Bujairimi juga berkata, “keabsahan nikah tergantung kehadiran saksi, sifat adil pada mereka dan sifat adil pada wali”[2]
Adapun menurut mazhab Hambali dalam satu riwayat berpendapat bahwa tidak disyaratkan adil bagi seorang wali, maka sah perwalian orang fasik dalam pernikahan.[3]
Namun di riwayat yang lain Hambali yang juga menurut Syafi’ berpendapat bahwa adil adalah sifat yang harus ada pada wali.[6]
Menurut Ibnu Utsaimin, beliau berpendapat dengan perincian sebagai berikut; apabila kefasikan sang wali tersebut akan berkonsekwensi dengan Tindakan menikahkan sang wanita dengan orang -orang fasik, maka gugur perwalian darinya. Dan apabila kefasikannya tidak berdampak pada hal-hal yang demikian, maka perwaliannya sah.
Memuat Komentar ...