Membaca Shalawat di Antara Dua Khutbah dengan Suara Keras dan Panjang oleh Bilal

 
Membaca Shalawat di Antara Dua Khutbah dengan Suara Keras dan Panjang oleh Bilal
Sumber Gambar: Foto nutrenggalek.or.id (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at, yang menjadi salah satu syarat sahnya adalah adanya khutbah sebanyak dua kali yang dilaksanakan sebelum shalat. Diantara khutbah pertama dan khutbah kedua, harus dipisah dengan duduk di antara dua khutbah. Dalam pelaksanaan khutbah, terdapat orang yang menjadi pengantar khutbah atau yang dikenal sebagai Bilal yang bertugas untuk mengumandangkan adzan, iqamat, dan kalimat tarqiyyah. Sebelum Khatib naik ke atas mimbar untuk berkhutbah, Bilal akan mengumandangkan kalimat tarqiyyah yaitu sebagai seruan tanda khatib naik ke atas mimbar.

Dalam shalat Jum'at yang banyak diselenggarakan di Indonesia khususnya, ketika Khatib telah selesai menyampaikan khutbah pertama dan duduk di anatara dua khutbah, Bilal akan membaca shalawat. Yang menjadi pertanyaan bagi sebagian kaum muslimin adalah bagaimana jika bacaan shalawat yang dibaca oleh Bilal tersebut dibaca dengan nada yang keras dan dalam jangka waktu yang cukup panjang. Apakah akan mempengaruhi atau memutus Muwalat (kesinambungan) khutbah?

Mengumandangaan bacaan shalawat di antara dua khutbah dengan suara keras hukumnya adalah bid'ah hasanah (bid'ah yang baik). Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Hawasy Al-Madaniyah:

فَعُلِمَ أَنَّ هَذَا أَيْ قِرَأَةَ الْمُرَقِّي بَيْنَ يَدَيِّ الْخَطِيْبِ إلخ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN