Hukum Memperbaharui Nisan dalam Kuburan Umum

 
Hukum Memperbaharui Nisan dalam Kuburan Umum
Sumber Gambar: Senin Legi, 15 Mei 2023 laduni.id (Ilustrasi)

LADUNI.ID, Jakarta - Islam sebagai agama tidak hanya melulu mengajarkan berbagai hal yang bersifat keTuhanan (hablum minallah)
yang menggambarkan relasi antara Allah sebagai Khaliq dan Manusia sebagai Makhluq. Tetapi juga masalah social (hablum minan nas),
yang erat hubungannya dengan haqqul adami. Termasuk di dalamnya adalah tata cara merawat dan menggunakan tanah kuburan milik umum yang luasnya sangat terbatas sekali.  

Hal ini sering kali di salah fahami oleh sebagian masyarakat. Mereka menganggap bahwa tanah kuburan milik umum yang di dalamnya terpendam jasad keluarganya,
seringkali disalah artikan sebagai tanah milik keluarga. Entah karena merasa membayar ketika mengkuburkan atau karena tradisi yang berlaku di lingkungan masyarakat atau karena alasan lain.

Oleh karena itu, seringkali ditemukan usaha untuk merenovasi (memperbaiki) batu nisan dan kijingnya ketika dianggap telah rusak atau usang. Seolah mereka lupa bahwa tanah kuburan itu adalah milik umum.
Dan renovasi itu sebenarnya dapat menghalangi orang lain untuk menyemayamkan mayat di kuburan tersebut.
Minimal mengurangi kesempatan orang lain memanfaatkan luas kuburan umum yang terbatas itu.
Dengan kata lain, perwujudan batu nisan dan kijing yang permanen itu terlalu banyak memanfaatkan fasilitas umum.

Mengenai hal ini, Syaikh Syihabuddin Ar-Ramli dalam

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN