Dasar Hukum Sedekah kepada Mayit

 
Dasar Hukum Sedekah kepada Mayit
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Selain Do’a terhadap keluarga yang sudah meningal dunia, persoalan yang sering menuai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam adalah masalah bersedekah untuk (atas nama) mereka. Apakah sedekah semacam ini diperbolehkan, apakah pahalanya akan sampai, dan seterusnya. Sedekah ini seringkali ditunaikan karena beberapa sebab. Salah satunya, misalnya ketika masih hidup seseorang mempunyai keinginan (‘azam) atau bahkan janji (nadzar) untuk menyedekahkan sesuatu tetapi ia belum melaksanakannya karena segera meninggal dunia, dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.
 

Imam Ahmad bin Hambal ra. Menyatakan dalam kitab Al-Zuhd, yang dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawi yang artinya: "Hasyim bin Al-Qasim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, "Al-Asyja'i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan,ia berkata, "Imam Thawus berkata, "Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian para sahabat mensunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu" (Al-Hawi li Al-Fatawi, Juz II, hal, 178) Dalam permasalahan tersebut, Imam Al-Suyuthi menjelaskan: "Kebiasaan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan kebiasaan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman imam Suyuthi, sekitar abad IX Hijriyah) di Makkah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi Muhammad saw. sampai sekarang ini, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa sahabat Rasulullah SAW.) "(Al-Hawi li Al-Fatawi, Juz II, hal. 194)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN