Hukum Alat-alat yang Dibunyikan dengan Tangan

 
Hukum Alat-alat yang Dibunyikan dengan Tangan

Hukum Alat-alat yang Dibunyikan dengan Tangan

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya alat-alat yang dibunyikan dengan tangan?.

Jawaban : Muktamar memutuskan bahwa segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan, seperti rebana, dan sebagainya itu hukumnya mubah (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah, yang telah ditetapkan haramnya dalam hadis (nash).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN