Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi” (Permainan dan Senda Gurau)
Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi”
Pertanyaan :
Apakah yang diartikan “Lahwu” dan “Laghwu”, dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan?
Jawaban :
“Lahwu” dan “Laghwu” ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram. Keterangan, dalam kitab:
- Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain[1]
Sebelum surat Fath tentang tafsir firman Tuhan yang artinya: “Bahwasanya kehidupan duniawi itu hanyalah la’ibu dan lahwu.”
اللَّعِبُ مَا يُشْغِلُ اْلإِنْسَانَ وَلَيْسَ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ فِي الْحَالِ وَالْمَالِ وَاللَّغْوُ مَا يُشْغِلُ اْلإِنْسَانَ عَنْ مُهِمَّاتِ نَفْسِهِ .
Memuat Komentar ...