Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi” (Permainan dan Senda Gurau)
Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi”
Pertanyaan :
Apakah yang diartikan “Lahwu” dan “Laghwu”, dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan?
Jawaban :
“Lahwu” dan “Laghwu” ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram. Keterangan, dalam kitab:
- Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain[1]
Sebelum surat Fath tentang tafsir firman Tuhan yang artinya: “Bahwasanya kehidupan duniawi itu hanyalah la’ibu dan lahwu.”
اللَّعِبُ مَا يُشْغِلُ اْلإِنْسَانَ وَلَيْسَ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ فِي الْحَالِ وَالْمَالِ وَاللَّغْوُ مَا يُشْغِلُ اْلإِنْسَانَ عَنْ مُهِمَّاتِ نَفْسِهِ .
Yang disebut dengan al-la’ bu (permainan) adalah, apapun yang dapat menyibukkan seseorang tanpa ada manfaatnya sama sekali baik terhadap keadaan diri ataupun hartanya. Sedangkan yang disebut dengan al-laghwu (senda gurau) adalah apapun yang dapat menyibukkan seseorang sehingga melupakan kepentingan dirinya sendiri.
- Ihya’ Ulum al-Din[2]
اَلْغِنَاءُ لَهْوٌ مَكْرُوْهٌ يُشْبِهُ الْبَاطِلَ وَقُوْلُهُ لَهْوٌ صَحِيْحٌ وَلَكِنْ اللَّهْوُ مِنْ حَيْثُ أَنَّهُ لَهْوٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ فَلَعْبُ الْحَبَشَةِ وَرَقْصُهُمْ لَهْوٌ وَقَدْ كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ وَلاَ يَكْرَهُهُ بَلِ اللَّهْوُ وَاللَّغْوُ لاَ يُؤَاخِذُ اللهُ بِهِ. Nyanyian/tarik suara itu termasuk lahwu yang dimakruhkan, serupa dengan perbuatan batil namun tidak sampai haram. Permainan orang-orang Habsy dan tarian mereka termasuk lahwu, Rasulullah pernah menyaksikannya dan tidak membencinya. Hal ini berarti termasuk lahwu dan laghwu yang tidak dimurkai oleh Allah.
[1] Ahmad al-Shawi al-Maliki, Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, (Mesir: Isa al-Halabi), Jilid IV, h. 79
[2] Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, (Mesir: Isa al-Halabi, t.th.), Juz II, h. 281.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 25
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1
Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...