Hukum Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad

 
Hukum Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad

Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang membeli barang yang belum diketahui sebelum akad, seperti: Milk dalam kaleng, bawang merah dalam tanah, kelapa dalam sabutnya, sahkah jual beli semacam ini atau tidak?.

Jawaban :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN