Hukum Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad
Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang membeli barang yang belum diketahui sebelum akad, seperti: Milk dalam kaleng, bawang merah dalam tanah, kelapa dalam sabutnya, sahkah jual beli semacam ini atau tidak?.
Jawaban :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp58.500
Rp27.500
Rp285.000
Rp128.550
Memuat Komentar ...