Penjelasan tentang Menghukum dengan Pekerjaan Berat atau dengan Denda Uang
Menghukum dengan Pekerjaan Berat atau dengan Denda Uang
Pertanyaan :
Bolehkah bagi suatu organisasi pondok mengadakan peraturan yang menghukum dengan pekerjaan berat atau dengan denda berupa uang kepada yang melanggarnya?
Jawab :
Menghukum dengan pekerjaan berat itu boleh! Tetapi menghukum dengan denda, tidak boleh!
Keterangan, dalam kitab:
- Tanwir al-Qulub[1]
التَّعْزِيْرُ هُوَ التَّأْدِيْبُ بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ غَيْرِ مُبَرِّحٍ إِلَى أَنْ قَالَ: لاَ يَجُوْزُ التَّعْزِيْرُ بِحَلْقِ اللِّحْيَةِ وَلاَ بِأَخْذِ الْمَالِ.
Ta’zir (hukuman yang tidak ada aturannya dalam syara’) adalah hukuman bersifat mendidik seperti memenjara, dan memukul yang tidak sampai melukai. Tidak boleh melakukan ta’zir dengan mencukur jenggot ataupun memungut uang (denda).
- Pendapat Muktamar
وَاسْتَحْسَنَ الْمُؤْتَمَرُ لِمَنْ ابْتُلِيَ بِتَعْزِيْرِ أَخْذِ الْمَالِ تَقْلِيْدًا لِلإِمَامِ مَلِكٍ
Peserta muktamar menganjurkan kaum muslimin yang harus melaksanakan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...