Hukum Pengucapan Ta’liq Talaq setelah Akad Nikah

Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah
Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar tentang hukum ta’ liq talaq sesudah akad nikah berlangsung atas perintah penghulu/naib, sebagaimana berlaku di Indonesia?
Jawab :
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...