Hukum Pengucapan Ta’liq Talaq setelah Akad Nikah
Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah
Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar tentang hukum ta’ liq talaq sesudah akad nikah berlangsung atas perintah penghulu/naib, sebagaimana berlaku di Indonesia?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp285.000
Rp394.000
Rp89.000
Rp117.657
Memuat Komentar ...