Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang perempuan yang dikawinkan oleh wali hakim di Jawa, sedang walinya sendiri (wali mujbir) berada di Mekkah dan mengawinkannya dengan seorang laki-laki lain (di Mekkah), perkawinan manakah yang dianggap sah?.
Jawab :
Apabila dapat diketahui waktunya, maka perkawinan yang lebih dahulu itulah yang sah! Dan apabila bersamaan waktunya, atau tidak diketahuinya mana yang lebih dahulu, maka yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan oleh walinya sendiri, demikianlah yang dipilih oleh Muktamar.
Keterangan: dalam kitab:
- Tuhfah al-Muhtaj[1]
لَوْ قَدِمَ فَقَالَ كُنْتُ زَوَّجْتُهَا لَهُ لَمْ يُقْبَلْ بِدُوْنِ بَيِّنَةٍ لِأَنَّ الْحَاكِمَ هُنَا وَلِيٌّ إِذِ اْلأَصَحُّ أَنَّهُ يُزَوِّجُ بِنِيَابَةٍ اقْتَضَتْهَا الْوِلاَيَةُ. وَالْوَلِيُّ الْحَاضِرُ لَوْ زَوَّجَ فَقَدِمَ أَخَرُ غَائِبٌ وَقَالَ كُنْتُ زَوَّجْتُ لَهُ لَمْ يُقْبَلْ إِلاَّ بِبَيِّنَةٍ .
Memuat Komentar ...