Penjelasan tentang Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu Istri
Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu, Lalu Istri Sesudah Selesai Iddahnya Kawin dengan Lelaki Lain
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang lelaki yang telah mencerai istrinya, kemudian memberitahukan kepada hakim bahwa ia merujuk istrinya itu, sebelum selesai iddahnya, tetapi ia tidak memberitahukan kepada istrinya bahwa ia telah dirujuk dan tidak menunaikan kewajibannya (sebagai suami) seperti memberi perumahan dan nafkah, oleh karena itu kemudian sesudah selesai iddah, istrinya kawin dengan orang laki-laki lain, dengan kejadian ini suaminya yang pertama mengadu kepada hakim. Sahkah perkawinan perempuan tadi (istrinya) dengan laki-laki lain, dengan alasan bahwa ia tidak mengerti kalau telah dirujuk?
Jawab :
Apabila suami yang menjatuhkan talaq tadi mempunyai bukti (saksi), maka tuntutannya tersebut dapat diterima dan perkawinan istrinya dengan laki-laki lain tersebut tidak sah.
Apabila tuntutannya tersebut tidak ada bukti bahwa ia telah merujuk di dalam iddah maka terdapat beberapa kemungkinan:
a. Apabila tuntutan itu dihadapkan kepada istrinya, sedang si istri memungkiri bahwa ia telah dirujuk dalam iddah dan bersedia angkat sumpah, maka perkawinan si istri dengan laki-laki lain tadi sah!
b. Apabila si istri membenarkan tuntutan suaminya, bahwa ia telah dirujuk di dalam iddah, maka perkawinan si istri dengan laki-laki lain tadi tidak batal, hanya apabila orang laki-laki tersebut meninggal dunia atau mencerai, maka istri tersebut lansung menjadi istri suami pertama dengan tidak usah menikah lagi dan wajib atas istrinya menyerahkan sejumlah maskawin yang pantas (mahar-mitsil) kepada suaminya sebelum orang laki-laki lain yang mengawininya tadi meninggal dunia atau mencerainya, karena ia (istri) menghalang-halangi hak suami pertama terhadap dirinya.
Memuat Komentar ...