Penjelasan tentang Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu Istri
Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu, Lalu Istri Sesudah Selesai Iddahnya Kawin dengan Lelaki Lain
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang lelaki yang telah mencerai istrinya, kemudian memberitahukan kepada hakim bahwa ia merujuk istrinya itu, sebelum selesai iddahnya, tetapi ia tidak memberitahukan kepada istrinya bahwa ia telah dirujuk dan tidak menunaikan kewajibannya (sebagai suami) seperti memberi perumahan dan nafkah, oleh karena itu kemudian sesudah selesai iddah, istrinya kawin dengan orang laki-laki lain, dengan kejadian ini suaminya yang pertama mengadu kepada hakim. Sahkah perkawinan perempuan tadi (istrinya) dengan laki-laki lain, dengan alasan bahwa ia tidak mengerti kalau telah dirujuk?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp69.000
Rp30.500
Rp369.000
Rp2.080.000
Memuat Komentar ...